PELAYANAN PSIKOTES SEBAGAI PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KABUPATEN GUNUNG MAS

Evy Novitasari Ibie, Orinasanti Orinasanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui pelayanan yang sebenarnya terjadi dan mendeskripsikan berbagai prinsip dan standar pelayanan yang ada dalam pelayanan psikotes dalam rangka pembuatan SIM di Polres Kabupaten Gunung Mas. (2) Untuk mendeskripsikan hal-hal yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menghambat Pelayanan Psikotes Sebagai Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Wilayah Hukum Polisi Resort Kabupaten Gunung Mas.

Pendekatan yang digunakan adalah Kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan tiga proses kegiatan, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa (1). Pelayanan psikotes sebagai syarat pembuatan SIM di Kabupaten Gunung Mas dapat dikatakan baik karena sudah memenuhi standar dan prinsip pelayanan yang baik (2).Faktor faktor yang menghamabat adalah kurangnya sarana seperti komputer yang mendukung kegiatan psikotes berbasis online dan kurangnya petugas pelayanan psikotes yang hanya satu orang saja.


References


Agus Dwiyanto, 2011, Manajemen Pelayanan Publik:Peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Assauri, 1999, Manajemen Pemasaran Konsep Dasar dan Strategi. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Haris Hardiansyah, 2012. Analisis Kualitatif. Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Balai Pustaka.

Ratminto dan Atik, 2005. Manajemen Pelayanan, Yogyakarta : Pustaka Ilmu.

Muenir, 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta. Bumi Aksara.

Sugiono, 2006. Metode Penelitian Bisnis, Bandung. Alfabeth.

Sugiono, 2009, Metode Penelitiaan Kuantitatif Kualitatif , Bandung, Alfabeth.

Zaenal Mukarom dan Muhibudin Wijaya Laksana, 2020. Manajemen Pelayanan Publik, Bandung, CV Pustaka Setia.

Perundang-Undangan

Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang no 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Peraturan dan Keputusan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Parpol) No 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Keputusan Menteri PAN No 26 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik




DOI: https://doi.org/10.20527/jpp.v5i2.10928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  

 

 

 

Web Analytics

Flag Counter