Pengelolaan Madrasah Aliyah Swasta Perguruan Islam Ar-Risalah Kota Padang

Nadhilah Isra Mulya

Abstract


Penyelenggaaraan pendidikan di Indonesia merupakan kewajiban pemerintah Indonesia, dan salah satu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan adalah Kementerian Agama. Penyelenggaraan pendidikan madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan. Berdasarkan fenomena yang ada, kualitas madrasah swasta tertinggal dari madrasah negeri karena kurangnya kemampuan yayasan dan kepala madrasah dalam mengelola lembaga pendidikan. Kualitas madrasah dapat dinilai dari akreditasi yang merupakan sebuah penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan minimnya kemampuan madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan, Madrasah Aliyah Swasta Perguruan Islam Ar-Risalah menjadi satu-satunya madrasah swasta di Kota Padang yang mendapatkan akreditasi A.

 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data yang ditemukan di lapangan dengan teknik triangulasi sumber. Peneliti menggunakan teori manajemen pendidikan oleh Ara Hidayat dan Imam Machli, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

 

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Madrasah Aliyah Swasta Perguruan Islam Ar-Risalah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari penerapan fungsi manajemen pendidikan dalam keseluruhan proses pengelolaan pendidikan madrasah. Dalam proses pengelolaan pendidikan di madrasah, kepala madrasah memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan di madrasah. Akan tetapi sebagai sebuah lembaga pendidikan yang dinaungi oleh yayasan, madrasah tidak dapat mengambil keputusan yang terkait dengan pengadaan sumber daya dan fasilitas karena itu adalah keputusan yayasan yang berada di wilayah strategis. Sehingga dalam proses pengelolaan pendidikan, kepala madrasah membutuhkan persetujuan dari pimpinan yayasan yang mengakibatkan panjangnya proses birokrasi dari madrasah ke yayasan.

 


References


Buku

Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana

Burhanuddin. 1994. Analisis, Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Guru di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara

Handayaningrat, Soewarno. 1992. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung

Handoko, Hani. 2012. Manajemen. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

Hasibuan, Malayu. 2016. Manajemen (Dasar, Pengertian dan Masalah). Jakarta: Bumi Aksara

Herujito, Yayat M. 2001. Manajemen. Jakarta: Grasindo

Hidayat, Ara dan Imam Machli. 2012. Pengelolaan Pendidikan: Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: Kaukaba

Kristiawan, Muhammad, Dian Safitri & Rena Lestari. 2017. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish Publisher

Mardalis. 2009. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), Jakarta: Bumi Aksara

Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Nurul, Zuriah. 2007. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Usman, Husnaini. 2003. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara

Wahyudin, Undang Ruslan. 2020. Manajemen Pendidikan (Teori dan Praktik dalam Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Deepublish Publisher

Jurnal/Skripsi

Irvan, Muhtadi. 2012. Manajemen Koordinasi Hubungan Organisatoris Antara Lembaga Penyelenggara dan Pengelola Pendidikan (Studi Penyelenggaraan Pendidikan Swasta di Jember-Jawa Timur). Jurnal Administrasi Pendidikan. Volume XIV No. 1

Maujud, Fauthul. 2018. Implementasi Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Lembaga Pendidikan Islam (Studi Kasus Pengelolaan Madrasah Ibtidaiyah Islahul Muta’allim Pagutan). Jurnal Penelitian Keislaman. Volume 14 No. 1

Srihani. 2006. Analisis Dampak Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus di SD Negeri Donohudan 3 Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali). Tesis. Surakarta. Jurusan Administrasi Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Sumarni. 2018. Peran dan Fungsi Yayasan dalam Pengelolaan Pendidikan Madrasah. Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan. 16(2), 2018, 218-231

Wanty, Inayah Aulida. 2017. Implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan di MAS Al-Maksum Stabat Kabupaten Langkat. Skripsi. Medan. Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Dirjen Pendis No. 1385 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Keputusan Dirjen Pendis No. 6572 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Website

http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=data-statistik&action=prov&prov=13)

https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/mengapa-akreditasi-penting

https://kemenag.go.id/home/artikel/42941

https://republika.co.id/berita/py07no374/mas-ar-risalah-pertahankan-akreditasi-a




DOI: https://doi.org/10.20527/jpp.v4i1.4479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  

 

 

 

Web Analytics

Flag Counter