EFEKTIVITAS PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN TABALONG

Maman Suherman

Abstract


Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini yaitu kurangnya kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat yang dan dalam usulan kenaikan pangkat yang diajukan sering tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 8 orang informan dengan menggunakan uji kredibilitas data yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan menggunakan bahan referensi. Hasil penelitian pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tabalong yaitu ketepatan waktu pelayanan dalam kegiatan kenaikan pangkat di BKPP Tabalong dipengaruhi oleh kurangnya kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat yang diajukan oleh pegawai negeri sipil. Akurasi pelayanan dalam kegiatan kenaikan pangkat di BKPP Tabalong ini masih kurang optimal dikarenakan kurangnya ketelitian dari pihak Pegawai BKPP dan juga dari para Pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat dalam melengkapi berkas. Kemudahan mendapatkan pelayanan dalam kegiatan kenaikan pangkat di BKPP Tabalong sudah sangat baik hal ini dapat dilihat dari tempat pelayanan, petugas yang melayani/staf administrasi dan fasilitas pendukung yang tersedia. Faktor yang menjadi kendala pada pelayanan kenaikan pangkat di BKPP Tabalong yaitu Pengelola Kepegawaian SKPD mengabaikan surat pemberitahuan usul pangkat khususnya jadwal pengusulan dan syarat yang diminta, kurang teliti dalam pemeriksaan berkas baik dari pihak pemberi layanan dan juga dari pihak Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan kenaikan pangkat, kurangnya kelengkapan berkas dari pihak Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan kenaikan pangkat.

Kata Kunci: Pelayanan, Kenaikan Pangkat


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adya Barata, A. (2003). Dasar-Dasar Pelayanan Prima. PT. Gramedia Pustaka.

Dabholkar. (1996). A Measure of Service Quality for Retail Store: Scale Development and Validition. Journal of the Academy of Marketing Sciene, 24(1), 3–16.

Gaspersz, V. (2006). Kualitas Pelayanan. Gramedia Pustaka Utama.

Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.

Hasrullah. (2018). Promotion Service Innovation in Tamalate District, Makassar City.

Ibrahim, A. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Impelemntasinya. Mandar Jaya.

Junaidi. (2015). Quality of Service for Promoting the Rank of Civil Servants by the Regional Civil Service Agency of Gunung Mas Regency. 2, 57–64.

Kasmir. (2017). Customer Service Excellent. PT. Raja Grafindo Persada.

Makmur. (2015). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Aditama.

Moenir. (2003). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara.

Nasrudin, E. (2015). Psikologi Manajemen. Pustaka Setia.

Riduwan. (2009). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Erlangga.

Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik. Bumi Aksara.

Steers, R. M. (1980). Efektivitas Organisasi. Erlangga.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfa Beta.

Sujarweni, W. V. (2014). Metodologi Penelitian. Pustaka Baru Pers.

Sutopo, Y. (2009). Dasar-Dasar Produksi. Pustaka Pelajar.

Tjiptono, F. (2008). Strategi Pemasaran. CV. Andi Offset.

B. Jurnal

Dabholkar. (1996). A Measure of Service Quality for Retail Store: Scale Development and Validition. Journal of the Academy of Marketing Sciene, 24(1), 3–16.

Junaidi. (2015). Quality of Service for Promoting the Rank of Civil Servants by the Regional Civil Service Agency of Gunung Mas Regency. 2, 57–64.

Hasrullah. (2018). Promotion Service Innovation in Tamalate District, Makassar City.

C. Peraturan

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

Undang-undang Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 / KEP / M.PAN / 7 / 2003 Tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan public.

Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.




DOI: https://doi.org/10.20527/jpp.v4i1.5194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  

 

 

 

Web Analytics

Flag Counter