IMPLEMENTASI PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) MENJADI PAJAK DAERAH DI KOTA BANJARMASIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah person, place, dan paper dengan klasifikasi data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, teknik dokumentasi, dan teknik observasi. Teknik analisis data menggunakan tiga komponen analisis yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Secara umum implementasi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin telah berjalan dengan lancar dan baik. Peraturan daerah dan peraturan pelaksana terkait dengan proses pemungutan PBB-P2 telah diterbitkan walaupun belum semuanya rampung diselesaikan pada awal masa pengalihan. Hal yang masih perlu ditingkatkan adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaksananya dan sarana dan prasarana pendukungnya. Terdapat korelasi antar variabel-variabel pada implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin. Variabel-variabel tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan berinteraksi secara timbal balik. Keempat variabel tersebut, yaitu kebijakan yang diidealkan (idealised policy), kelompok sasaran (target groups), unsur pelaksana (implementing organization), dan environment factor (unsur-unsur lingkungan). Korelasi antar variabel tersebut diharapkan sesuai kondisi yang diinginkan dalam perumusan kebijakan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kota Banjarmasin, yaitu proses pengalihan PBB-P2 berjalan dengan smooth dengan cost yang minim, stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima, dan wajib pajak tidak merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin, yaitu sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, anggaran pelaksanaan pengalihan, peralatan yang mendukung, organisasi dan manajemen.
Kata Kunci : Implementasi, Desentralisasi Fiskal, Pajak Daerah
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi, (2002), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Luankali, Bernandus, (2007), Analisis Kebijakan Publik dalam Proses Pengambilan Keputusan, Jakarta, Amelia Press.
Makhfatih, Akhmad dan Chairul Agus Saptono, (2010), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Yogyakarta, Metha Studio.
Marbun, B.N., (2005), Otonomi Daerah 1945-2005 Proses dan Realita, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Mardiasmo, (2003), Dasar – dasar Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta, Penerbit Andi.
Safi’i, (2007), Strategi dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah Perspektif Teoritik, Malang, Averroes Press.
Siahaan, Marihot P, (2008), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah edisi 1-3, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Sumitro, Rochmad, (1979), Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Jakarta, Eresco.
Wahab, Solichin Abdul, (2001), Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakasanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Waluyo, (2007), Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Bandung, Mandar Maju.
Wasistiono, Sadu, (2005), Kapitaselekta Manajemen Pemerintahan Daerah, Bandung, Fokus Media.
Winarno, Budi, (2012), Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus), Yogyakarta : CAPS.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Article Metrics
Abstract view : 871 timesPDF - 892 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License Pengunjung