PENDAFTARAN TERHADAP PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DILUAR INDONESIA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 56 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
Abstract
Abstrak :
Ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 : menentukan persyaratan terhadap perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, yaitu :
- a. Perkawinannya adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilangsungkan, dan warga negara Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Perkawinan Indonesia
- b. Dalam waktu satu tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Mengenai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan lebih lanjut, misalnya mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan surat bukti perkawinannya. Begitu pula mengenai pendaftaran surat bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tidak ada pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor. 1 Tahun 1974, kecuali masalah pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Gandasubrata, Purwoto S. 1987. Tinjauan mengenai perkawinan Antar Agama dengan Berlakunya Undang-undang perkawinan (UU No.1/1974), paper.
Meliali, Djaja S. 2015. Perkawinan Beda Agama dan Penghayatan Kepercayaan Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Bandung : Nuansa Aulia.
Nurhayani, Neng Yani. 2015. Hukum Perdata. Bandung : Pustaka Aksara.
Ramulyo, Mohd, Idris 1999. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisa Undang-undang Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Bumi Aksara.
Saleh, K. Wantjik. 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia..
Syahar, H. Saidus. 1975. Pancasila sebagai paham kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia, Bandung : Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1).
______________Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124).
______________ Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 234).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12).
Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Website:
https://showbiz.liputan6.com/read/2464024/Julia-Perez-jalani-sidangpecerai-30-maret-2016. Diakses 15 Desember 2016.
https:www.go.id/1407490/bagaimana-prosedur-pelaporan-pernikahan-yang-dilakukan-di-luar-negri. Diakses 15 Desember 2016.
http://radarcendikiawan.blogspot.co.id/2013///kewenagan-pengadilan-agama. Diakses 15 Desember 2016.
http://putraelhilal.blogspot.co.id/2012///hukum-perkawinan-beda-agama-di.html. Diakses 15 Desember 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v5i2.10881
Article Metrics
Abstract view : 474 timesPDF - 433 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










