KEDUDUKAN NARKOTIKA JENIS BARU DALAM ALAT BUKTI UU NARKOTIKA NO.35 TAHUN 2009
Abstract
Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan alasan bangsa Indonesia untuk berhenti berjuang. Perjuangan melawan penyalahgunaan Narkotika telah dikobarkan Presiden RI dalam bentuk P4GN. Kini terdapat Narkotika Jenis Baru yang tidak terdaftar dalam lampiran UU Narkotika yang disebut NPS. Timbul permasalahan bahwa UU Narkotika seharusnya menjadi payung hukum Bangsa dari penyalahgunaan segala jenis Narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji abilitas UU Narkotika dalam menjerat penyalahguna NPS dan mengkaji kedudukan NPS dalam Penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, peneliti melakukan pengumpulan fakta hukum, kemudian diinventarisir dan diidentifikasi kemudian dianalisis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan Perundang-undangan (statutory approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan yuridis(juridical approach). Kesimpulan penelitian ini yaitu yang pertama, dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan UU Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances (NPS) tetapi dapat dilakukan Penemuan hukum oleh Hakim. Yang kedua, bahwa Kedudukan NPS terletak pada alat bukti petunjuk yang dikuatkan oleh alat bukti keterangan saksi Ahli yang mana dapat menjadi alat Hakim dalam melaksanakan penemuan hukum(Rechtvinding)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Butarbutar, Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum, Mimbar Hukum Volume 22, Nomor 2, Juni 2010, Halaman 347-359
D. Schaffmeister (dkk), Hukum Pidana, diedit oleh JE. Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI bekerjasama dengan Liberty, Yogyakarta, cetakan ke-3, September 2004, hlm. 4.
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1996, hlm. 44
Gillisen, John dan Gorle, Frist, 2005, Sejarah Hukum: Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, hlm. 177
Hiariej, Eddy O.S, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009, hlm. 4-5.
https://laboratorium.bnn.go.id/Home/Zat_NPN NPS Alert System Laboratorium Forensik BNN diakses pada tanggal 23 Februari 2021
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3641392/waspada-nps-narkoba-jenis-baru-yang-bisa-dimasukkan-ke-rokok-elektrik Waspada NPS narkoba jenis baru yang bisa dimasukkan ke rokok elektrik diakses pada tanggal 22 Maret 2021
https://www.kompas.tv/article/121325/bnn-temukan-narkoba-jenis-baru-di-semarang-bentuknya-permen-dikirim-dari-amerika?page=all BNN Temukan Narkoba Jenis Baru di Semarang diakses pada tanggal 23 Februari 2021
https://www.unodc.org/LSS/Page/NPS UNODC Early Warning Advisory on New Psychoactive Substances Diakses pada tanggal 20 Februari 2021
Indah, C. Maya, Refleksi Pemikiran O.Notohamidjojo Untuk Mewujudkan Cara Berhukum Humanis, Disajikan dalam
J.A. Pontier, Penemuan Hukum (Rechtsvinding) diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008, hlm. 1.
Krisnajadi, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 1989, hlm. 60
Manan, Abdul, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama, Makalah, Di sampaikan Pada Acara Rakernas Mahkamah Agung RI tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 24.
-------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab dalam Hukum Pidana, Pidato diucapkan pada peringatan Dies Natalis ke VI Universitas Gadjah Mada, di Sitihinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955.
Notohamidjojo, O., Makna Negara Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1970, hlm. 80-82.
Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19
Seminar Nasional Refleksi Pemikiran O.Notohamidjojo Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia, Salatiga, Balairung Utama UKSW, 24 Nopember 2011
Sidharta, Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim, Makalah disampaikan pada Acara Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia di Hotel Grand Angkasa Medan, 2 - 5 Mei 2011
Sobandi, Handy, Pembaharuan Hukum Benda Nasional Sesuai Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Disertasi Universitas Parahyangan, Bandung, 2011, hlm. 82-83
Yuherawan, Deni Setyo Bagus, Dekontruksi Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan GagasanPembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Setara Press, 2014, hlm. 6.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i1.11781
Article Metrics
Abstract view : 444 timesPDF - 572 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










