PERILAKU DIGITAL SISWA PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGKAT ATAS DI KABUPATEN BARITO KUALA DALAM MENGGUNAKAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Buku
Anderson, B. (1991). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.
Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, S. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Cangara, H. (2018). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Eriyanto. (2001). Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKiS.
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. New York: W. W. Norton & Company.
Gilster, P. (1997). Digital Literacy. New York: Wiley Computer Publishing.
Ibrahim, I. S. (2011). Budaya Populer sebagai Komunikasi: Dinamika Popscape dan Mediascape di Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Jalasutra.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Makarim, E. (2010). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muktiyo, W. (2020). Literasi Digital dan Tanggung Jawab Sosial Warga Net. Jakarta: Universitas Indonesia.
Nawawi Arief, B. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Nawawi Arief, B. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Piliang, Y. A. (2004). Dunia yang Dilipat: Tamasya Melampaui Batas-Batas Kebudayaan. Bandung: Mizan.
Postman, N. (1985). Amusing Ourselves to Death: Public Discourse in the Age of Show Business. New York: Penguin Books.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2000). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rachman, A. (2020). Pendidikan Karakter Digital di Era Informasi. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1).
Rogers, R. W. (1975). A Protection Motivation Theory of Fear Appeals and Attitude Change. Journal of Psychology, 91(1).
Soekanto, S. (2008). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subiakto, H. (2020). Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial. Surabaya: Airlangga University Press.
Suharjono. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Malang: Universitas Negeri Malang Press.
Syaufi, Ahmad & Utami, S. (2024). Hukum Perlindungan Data Pribadi: Cerdas dan Bijak Menggunakan Media Sosial untuk Melindungi Data Pribadi. Banyumas: Amerta Media.
Turkle, S. (1995). Life on the Screen: Identity in the Age of the Internet. New York: Simon & Schuster.
Turkle, S. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. New York: Basic Books.
Vivian, J. (2017). The Media of Mass Communication. Boston: Pearson Education.
Jurnal/artikel
Arief, A. (2020). Pendidikan Karakter Digital di Era Informasi. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1).
Kurnia, N. (2022). Literasi Digital Kesehatan di Era Post-Pandemi. Prosiding Seminar Nasional Literasi Digital dan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Siberkreasi & Kominfo.
Kurnia, N. (2022). Literasi Digital Berbasis Risiko dalam Pendidikan. Prosiding Seminar Nasional Literasi Digital dan Pendidikan Era 5.0. Yogyakarta: Siberkreasi & Kominfo.
Kurnia, N. (2022). Pentingnya Literasi Digital Berbasis Risiko Bagi Pelajar. Prosiding Seminar Nasional Literasi Digital. Yogyakarta: Siberkreasi & Kominfo.
Pribadi, S. (2022). Pendidikan Hukum Siber untuk Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2).
Pribadi, S. (2023). Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(1).
Muktiyo, W. (2020). Literasi Digital dan Tanggung Jawab Sosial Warga Net. Prosiding Seminar Nasional Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial. Jakarta: Universitas
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v11i1.24562
Article Metrics
Abstract view : 111 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 50 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Nurunnisa Nurunnisa, Mispansyah Mispansyah Mispansyah, Ahmad Syaufi, Diana Haiti Diana Haiti, Achmad Ratomi, Yusuf Hermansyah, Ahmad Anwar
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










