EKSISTENSI JANJI PRAKONTRAK DALAM PRANATA HUKUM KONTRAK DI INDONESIA

Muhammad Natsir Asnawi

Abstract


Penelitian ini ingin menganalisis daya mengikat janji prakontrak serta pertanggungjawabannya dikaitkan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan, alih-alih kekadar kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian legal reform oriented dan conceptual research.

Konsep mengenai daya mengikat janji prakontrak telah lama dikenal di negara-negara maju, baik yang menganut sistem civil law maupun common law. Sistem civil law mengakui daya mengikat janji prakontrak berdasarkan asas iktikad baik, sementara itu common law mengakui daya mengikat janji prakontrak berdasarkan doktrin promissory estoppel.

Kultur masyarakat Indonesia sejatinya mengenal konsep panjer yang identik dengan prakontrak. Dalam kerangka pembaruan hukum kontrak, substansi pranata hukum kontrak Indonesia harus diperbarui dengan memasukkan prakontrak sebagai salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya. Janji prakontrak seharusnya memiliki kekuatan mengikat secara yuridis.

Pelanggaran terhadap janji prakontrak dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui tiga instrument hukum, yaitu: 1) perbuatan melawan hukum, berupa penggantian kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan; 2) wanprestasi, berupa penggantian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan; atau 3) perlindungan konsumen, berupa penggantian kerugian yang diderita dan/atau penghukuman kepada pelanggar untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang telah dijanjikan dalam tahapan prakontrak

Keywords


prakontrak, keadilan, pertanggungjawaban prakontrak

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diumumkan dengan Maklumat Tnggal 30 April 1847 Staatblad Tahun 1847 Nomor 23.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Edisi Revisi), 2009, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani.

The Principles of European Contract Law 2002 (Parts I, II, and III).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Uniform Commercial Code Act 174 of 1962

A. Putusan Pengadilan

Merex A.G. v. Fairchild Weston Systems, Inc., 29 F.3d 821, 825 (2d Cir. 1994).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 147 K/Sip/1955.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14 K/Sip/1955.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 235/1953 tanggal 13 Agustus 1958.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 237/Pdt.G/1992/PN.Jkt.Tim. tanggal 6 April 1993.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter