PENYADAPAN OLEH PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

Muhammad Arif Hidayat

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mekanisme penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadikan sebagai alat bukti dan kebijakan formulasi penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di masa yang akan datang. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

        Hasil penelitian ini menjelaskan Pertama, kewenangan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kedudukan hasil penyadapan sebagai perluasan sumber alat bukti petunjuk memiliki nilai kekuatan pembuktian apabila dilakukan oleh penegak hukum atau atas permintaan penegak hukum sepanjang undang-undang memberikan kewenangan. Kedua, Bertolak dari fungsi kebijakan formulasi hukum pidana dalam ide pembentukan hukum baru atau peraturan hukum pidana yang akan datang (ius constituendum) yaitu terutama peraturan dalam bentuk undang-undang mengenai prosedur/mekanisme penyadapan oleh penegak hukum baik dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu perlu ada pembaharuan yang mengatur kedudukan hasil penyadapan bukan lagi sebagai perluasan sumber alat bukti petunjuk, namun menjadi alat bukti yang berdiri sendiri sehingga semakin banyak jenis alat bukti akan semakin memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Keywords


Penyadapan, Penyidik, KPK, Sistem Peradilan Pidana

References


Chawazi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung : Alumni.

Hiariej, Eddy. O. S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Mengurai Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP. Jurnal Teropong. Vol. 1 Agustus 2014.

Sudikno Mertokusuma. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

RZK. Aturan Penyadapan, Perlindungan atau Ancaman Bagi Pengguna Telekomunikasi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b34d3deb69c6/penyadapan, diakses pada tanggal 26 Juni 2018.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-UndangNomor21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i1.6047

Article Metrics

Abstract view : 1254 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 3342 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter