PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORBAN PERDAGANGAN ORANG YANG DIPAKSA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Andi Silviana Ulfa

Abstract


Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis kriteria unsur dipaksa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bentuk pertanggung jawaban pidana seorang korban perdagangan orang yang dipaksa melakukan tindak pidana lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisis.

Kriteria unsur dipaksa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana kriteria  dipaksa antara lain:

  1. a.      Keadaan berlawanan dengan kehendak sendiri
  2. b.      Suatu Peristiwa dimana terdapat paksaan secara psikis atau batin.
  3. c.       Korban tindak pidana perdagangan orang sebagai  perantara  (alat) untuk  berbuat  tindak pidana  dari  pelaku tindak pidana perdagangan orang
  4. d.      Dapat  dikategorikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana, korban yang menjadi pelaku tindak pidana karena adanya paksaan
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menurut Pasal 18 UU TPPO

Keywords


Pertanggungjawaban pidana, tindak pidana perdagangan orang, korban perdagangan orang

References


Abidin, Andi Zainal 1995.Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahiej, Ahmad. 2009. Hukum Pidana. Yogyakarta: Teras.

Buku Ajar Hukum Pidana 1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2007. Makassar.

E.Y. Kanter, & S.R. Sianturi, 2002.Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya,Storia Grafika, Jakarta.

Ekatama. Suryono,et.al, 2000, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan,UAJ, Yogyakarta.

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Gosita. Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan,Jakarta: Akademika Pressindo.

Hamzah. Andi, 2001, Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.

Hanafi, 1999 “Reformasi Sistem Pertanggung jawaban Pidana”, Jurnal Hukum,vol.6 no 11.

Hanafi. 1997. Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia.

Haryanto. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. http://belajarpsikologi.com/metode-Penelitian-kualitatif/. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2015

Johan Nasution. Bahder, Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.

Lamintang. P.A.F, 1990. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

_______, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti.Bandung..

_______, 2014, Dasar-dasar Jukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika.

M. Arief Mansur, Dikdik, dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marpaung. Laden, 2005.Asas –Teori- Praktek Hukum Pidana.Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta:Bina Aksara.

Moeljatno. 2002. Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhjad. Hadin, dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muladi & Dwidja Priyatno. 2012. Pertanggung jawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi, 2005, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung.

N.Keijzer . D.Schaffmeiste, dan E.PH.Sutorius, 2007,Hukum Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung.

Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Bandung:Citra Aditya Bakti.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6055

Article Metrics

Abstract view : 699 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 4657 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter