LEGAL PROTECTION TO TRADITIONAL GOLD MINERS COMMITTING ENVIRONTMENTAL CRIME THROUGH PENAL MEDIATION
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dalam menentukan perlindungan hukum terhadap penambang emas tradisional serta penyelesaiannya dapat dilakukan secara mediasi penal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memuat adanya perlindungan hukum, tetapi hanya kepada korban dan tidak diberikan juga untuk penambang emas tradisional. Seharusnya tidak kepada korban saja, namun juga terhadap penambang emas tradisionalnya yang bertujuan untuk memberikan rasa keseimbangan dan rasa keadilan serta tercapaian tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perlindungan hukum juga harus diberikan kepada para penambang emas tradisional dimana penambangan adalah satu-satunya mata pencaharian dalam menyambung hidup yang bersifat turun temurun namun perlindungan disini diberikan kepada mereka yang belum memulai penambangan bahwa menambang diperbolehkan dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh penambang emas tradisional tidak harus selalu dengan hukum pidana melainkan dapat dilakukan secara mediasi penal sebagai salah satu alternatif di dalam penyelesaiannya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Achmadi, Fathul Abby. 2016. “Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal”. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Sosiologi Hukum (Kajian Empiris Terhadap Pengadilan). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Amir, Latifah. 2013. “Analisis Yuridis Hak Gugat Pemerintah Terhadap Pelaku Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009”. Dalam jurnal hukum Nomor 2 Vol. 15.
Anonim. Pendapat Andi Hamzah dan Simanjuntak Soal Perlindungan Hukum. 2016. Http://www.merdeka.com/pendidikan/ini-pendapat-andi-hamzah-dan-simanjuntak-soal-perlindungan-hukum.html. Diakses pada tanggal 02 Agustus 2018.
Hadjon , Philipus M.. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Sinar Ilmu.
Merto, Sudikno Kusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Purba, Jonlar. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: PT. Alumni.
Rakhmadi, Takdir. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Depok: PT. Raja Grafindo Persada
Sofyan, M. Sofyan Lubis. 2010. Prinsip “Miranda Rule” Hak tersangka sebelum pemeriksaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sambel, Djantie T. 2015. Toksikologi Lingkungan (Dampak Pencemaran Dari Berbagai Bahan Kimia dalam Kehidupan Sehari-hari. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Santoso, Topo dan Eva Ajchani Zulfa. 2015. Kriminologi. Jakarta: Rajawali.
Setia, Edi di dan Dian Andriasari. 2013. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Somers, Mary Heidhues. 2008. Penambang Emas, Petani dan Pedagang di “Distrik Tionghoa” Kalimantan Barat. Jakarta: Yayasan Nabil.
Suparto Wijoyo. 2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Dispute Resolution). Surabaya: Airlangga University Press. Hlm. 92. “Mekanisme ADR ini sudah lama dikenal di negara maju, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Kanada. Di Jepang mekanisme ADR di bidang lingkungan sudah diterapkan sejak tahun 1970 dengan diberlakukannya The Law for the Resolution of Pollution Dispute yang juga dinakamakn Kogai Funso Shori Ho (LawNo. 108, June 1, 1970). Cara penyelesaian sengketa lingkungan yang diatur di dalam undang-undang tersebut adalah mediation, conciliation, arbitration, dan quasi-judicial arbitration.”
Didik Trio. “Polisi Incar Cukong Tambang Emas mengejutkan yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel”. 2017. Sumber Banjarmasin Post Edisi Cetak. https://www.google.com/amp/banjarmasin.tribunnews.com/amp/2017/11/06/polisi-incar-cukong-tambang-emas-mengejutkan-yang -dilakukan-pemprov-kalsel?espv=1. Diakses pada tanggal 23 Mei 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6062
Article Metrics
Abstract view : 433 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 414 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










