Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala
Abstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum, yang ada di masyarakat sesuai indikator pengembangan yang akan dikembangkannya. Kesadaran hukum lingkungan terdiri atas tiga bagian, yaitu, Insfrastruktur, informasi, dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena didorong keinginan untuk membantu para masyarakat dalam mengembangkan kesadaran hukum lingkungan supaya memanfaatkan sesuai dengan tempatnya, karena banyak masyarakat salah memaknai kesadaran hukum. Tujuan Pengabdian ini untuk penyampaian pemahaman masyarakat mengenai jenis-jenis kesadaran hukum lingkungan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah, diskusi-informasi, dan disseminasi terbatas. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat desa Sungai Lumbah Kabupaten Barito Kuala yang berjumlah 30 orang. Hasil kegiatan ini peserta sosialisasi sudah mengetahui hal-hal yang perlu disiapkan dalam kesadaran hukum lingkungan. Peserta sosialisasi sudah memahami langkah-langkah strategis atau teknis yang disiapkan dalam Kesadaran hukum Lingkungan yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi, A., Neolaka, A., & Saleh, R. (2012). Kesadaran lingkungan masyarakat dalam pemeliharaan taman lingkungan di Jakarta Pusat. Menara: Jurnal Teknik Sipil, 7(1), 14–14.
Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum.
Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.
Erwin, M. (2015). Hukum Lingkungan: dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia. senayan.iain-palangkaraya.ac.id.
Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(01).
Kim, S. W. (2009). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. eprints.undip.ac.id.
Megawangi, R. (2004). Pendidikan karakter solusi yang tepat untuk membangun bangsa. Jakarta: Indonesia Heritage Foundation.
Pebreni, R. (2012). Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dengan pengelolaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Jurnal Lingkungan Hidup, 1–2.
Rahmadi, T. (2019). Hukum lingkungan di Indonesia. litbang.kemkes.go.id.
Rangkuti, S. S. (2020). Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4. books.google.com.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. books.google.com.
Soekanto, S. (1982). Segi hukum dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(3), 205–212.
Syaprillah, A. (2018). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. books.google.com.
DOI: https://doi.org/10.20527/btjpm.v3i1.1801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under From March 27, 2020 to June 3, 2020 From Juni 4, 2020 to the present (updated stats) |











