Edukasi Keuangan Digital dalam Memanfaatkan Jasa Pinjaman Online
Abstract
Pemanfaatan kemajuan teknologi dalam bidang keuangan semakin berkembang pesat. Inovasi teknologi mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, salah satunya diaplikasikan pada pinjaman online. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilatarbelakangi maraknya pinjaman online yang ditawarkan kepada masyarakat tetapi tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat terhadap pinjaman online itu sendiri. Sehinngga menyebabkan beberapa diantara anggota Ibu-Ibu PKK terjebak pada permasalahan pinjaman online. Tujuan kegiatan PkM adalah memberikan edukasi kepada masyarakat seputar keuangan digital yang terfokus pada materi pinjaman online. Pelaksanaan pada kegiatan PkM dilakukan secara langsung pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 bertempat di kediaman Ibu Ketua PKK di Desa Jebol Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Hasil kegiatan PkM ini menjelaskan bawa pemahaman literasi seputar keuangan digital khususnya pada pinjaman online sangat bermanfaat untuk kelompok Ibu-Ibu PKK, hal terlihat dari hasil survei tingkat kepuasan peserta sebesar 83% menyatakan sangat puas atas terselenggaranya kegiatan PkM ini.
The use of technological advances in the financial sector is overgrowing. Technological innovations bring about a more practical financial transaction process, one of which is applied to online loans. The implementation of community service activities (PkM) is motivated by the rise of online loans being offered to the public but not balanced with the public's knowledge of online loans. So that caused some of the PKK members to get stuck in online loan problems. The purpose of community service activities (PkM) is to educate the public about digital finance, which focuses on online material loans. The implementation of PkM activities is carried out through 3 stages: introduction, implementation and evaluation. The results of this PKM activity explain that understanding digital finance literacy benefits groups of PKK mothers, especially online loans. This can be seen from the survey results; satisfaction level of participants of 83% stated that they were very satisfied with implementing this PkM activity.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anugrah, D. T. T. S. A. (2021). Sosialisasi bahaya produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(03), 293–297.
Budiyanti, E. (2019). Upaya mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Majalah Info Singkat Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(4), 19–24.
Burhan, F. A. (2021). Satgas waspada investasi tutup 3.631 pinjaman online ilegal. Reterived from : https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/6184a4b2bd4f7/satgas-waspada-investasi-tutup-total-3631-pinjaman-online-ilegal
Ilman, A. H., Noviskandariani, G., & Nurjihadi, M. (2019). Peran teknologi finansial bagi perekonomian negara berkembang. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 4(1), 28–36.
Nihayah, A. Z., Musolichah, T., & Rifqi, L. H. (2022). Pelatihan e-commerce dan social commerce untuk meningkatkan kompetensi tecnopreneurship pada siswa smk. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(3), 647–663.
Nihayah, A. Z., Vanni, K. M., Imron, A., & Rifqi, L. H. (2022). Analisis ketahanan keuangan pelaku usaha mikro kecil diukur dari implementasi literasi keuangan pada masa pandemi covid 19. Jurnal E-Bis: Ekonomi Bisnis, 6(2), 438–455.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Reterived from: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik fintech lending periode november 2021. Reterived from: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-November-2021.aspx
Panginan, E. K., & Irwansyah. (2020). Fenomena aplikasi kredit dan pinjaman online kredivo di indonesia. Komunikasi dan Kajian Media Karya, 4, 15.
Priliasari, E. (2013). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam
transaksi pinjaman. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27.
Sari, I. N., & Fita Heriyawati, D. (2020). Pendampingan penulisan artikel ilmiah bagi komunitas guru sekolah dasar melalui service learning approach di kecamatan sukun kota malang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 04(02), 563–573.
Sitompul. (2018). Urgensi legalitas financial technology (fintech): peer to peer (p2p) lending di indonesia. Jurnal Yuridis UNJA, 1(2).
Sukma, Y. A. A. (2019). perkembangan ekonomi digital di indonesia: strategi dan sektor potensial. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Supriyanto, E., & Ismawati, N. (2019). Sistem informasi fintech pinjaman online berbasis. jurnal sistem informasi, Tekhnologi Informasi dan Komputer, 9(2), 100–107.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.
Yahya, M. F., & Pratitha, N. K. (2021). Peran fintech dalam membantu umkm memperoleh modal berwirausaha di era digital. Prosiding National Seminar On Accounting, Finance, And Economics (Nsafe), 1(3), 158–168.
DOI: https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i1.7325
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under From March 27, 2020 to June 3, 2020 From Juni 4, 2020 to the present (updated stats) |