Sosialisasi Pencegahan Perundungan Dan Kekerasan Seksual Bawah Sadar Di Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai
Abstract
Pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada generasi muda Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai untuk mengembangkan karakter yang sesuai dengan norma hukum dan agama. Isu perundungan dan kekerasan seksual bawah sadar menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman sehingga diperlukan intervensi untuk mitigasi dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual bawah sadar di lingkungan pondok pesantren, keluarga, dan lingkungan sosial lainnya. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan yuridis sosio-legal melalui ilmu kriminologi dan viktimologi yang termuat dalam perilaku keseharian para santri dilanjutkan dengan materi peran hukum terkait terhadap perundungan dan kekerasan seksual yang tidak disadari tersebut terjadi di masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah kesadaran hukum santri Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah mengalami peningkatan setelah menerima penyampaian sosialisasi yang bermuatan hukum dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual. Pada dasarnya memiliki kesadaran hukum yang baik terhadap pencegahan perundungan dan kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari antusiasme yang tinggi dan banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan oleh peserta penyuluhan. Meskipun demikian, masih banyak yang belum tersampaikan dan beberapa masih kesulitan memahami mengapa kekerasan seksual adalah bagian dari kekerasan berbasis gender. Penting untuk selanjutnya diberi sosialisasi lanjutan khususnya yang berkaitan tentang perlindungan data pribadi di ruang digital agar para santri tidak impulsif dalam berbagi informasi dalam pemanfaatan gawai dan beraktivitas di ruang digital, khususnya terkait konten-konten yang dapat melampaui batas-batas norma hukum maupun norma asusila di dunia nyata.
Full Text:
PDFReferences
Sidharta, Bernard Arief. (1999). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, hlm. 199
Fetterman, David M.. (1998). Ethnography Step by Step, London, Sage Publishing, hlm. 19.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni, hlm. 22-23.
Achmad, Yulianto, dkk. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka pelajar, hlm. 153.
Muhadjir, Noeng. (2000). Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta: Raka Sarasin, hlm. 15
Aulia, Nurul, dkk. (2019). Pendidikan Anti Kekerasan Seksual di Sekolah: Peran Guru dan Orang Tua. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, Vol. 7, No. 2, 2019
Herawati, Ira,dkk. (2022). Perundungan di Sekolah: Pencegahan dan Penanganan. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Vol. 9, No. 1, 2022
Rachmawati, Erni, dkk. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Faktor Risiko dan Dampak. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Vol. 9, No. 2, 2022
Data BPS Hulu Sungai Utara 2017 dalam Hulu Sungai Dalam Angka diakses melalui website http://www.hulusungaiutarakab.go.id/
DOI: https://doi.org/10.20527/ilung.v3i3.11296
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LPPM Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry Kotak Pos 219 Banjarmasin 70123 Telp/Fax: (0511) 3305240
✉Email :[email protected]
Contact Person: Whatsapp -> Nurul (082193508414)
🔎Website: https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/ilung/index
🔎Pengiriman naskah/registrasi : https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/ilung/index
🔎Unduhan Panduan Penulisan: https://bit.ly/Template_Jurnal_Ilung