PENYUSUNAN PERATURAN SEKOLAH UNTUK BIJAK PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

Diana Haiti, Ahmad Syaufi, Suci Utami, Rizka Dwi Erbianti

Abstract


Semakin berkembangnya teknologi yang membuat mudah diaksesnya media sosial oleh berbagai kalangan dari dewasa hingga anak-anak, tetapi banyak pengguna yang menggunakan media sosial tidak secara bijak sehingga terjadi kasus-kasus yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kebebasan berpendapat tidak semata-mata membuat orang dengan mudahnya menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian dengan dalih kebebasan berpendapat. Tentu sangat disayangkan apabila hal tersebut terjadi, terlebih ada yang dilakukan oleh anak. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk mengetahui penertiban penggunaan media sosial secara bijak di SMAN 8 Banjarmasin. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa SMAN 8 Banjarmasin belum memiliki peraturan sekolah yang resmi ditetapkan dan diterapkan, khususnya yang memuat tentang pemanfaatan gawai dan media sosial secara bijak. Sehingga dilakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan sekolah yang memuat dasar-dasar hukum khususnya aturan pendidikan dan ITE.

Kata kunci: Peraturan Sekolah, Pemanfaatan, Media Sosial, Siswa


Full Text:

PDF

References


Semakin berkembangnya teknologi yang membuat mudah diaksesnya media sosial oleh berbagai kalangan dari dewasa hingga anak-anak, tetapi banyak pengguna yang menggunakan media sosial tidak secara bijak sehingga terjadi kasus-kasus yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Maraknya provokasi, ujaran kebencian, yang dilakukan oleh anak ini dirasa sangat mengkhawatirkan karena hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan dan konflik sosial apabila tidak dilakukan pengarahan dan upaya preventif. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk mengetahui penertiban penggunaan media sosial secara bijak di SMAN 8 Banjarmasin. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa SMAN 8 Banjarmasin belum memiliki peraturan sekolah yang resmi ditetapkan dan diterapkan, khususnya yang memuat tentang pemanfaatan gawai dan media sosial secara bijak. Sehingga dilakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan sekolah yang memuat dasar-dasar hukum khususnya aturan pendidikan dan ITE.




DOI: https://doi.org/10.20527/ilung.v3i4.11419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry Kotak Pos 219 Banjarmasin 70123 Telp/Fax: (0511) 3305240
✉Email :[email protected]
Contact Person: Whatsapp -> Nurul (082193508414) 
🔎Website: https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/ilung/index
🔎Pengiriman naskah/registrasi : https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/ilung/index
🔎Unduhan Panduan Penulisan: https://bit.ly/Template_Jurnal_Ilung