PENGAWASAN KAPAL WISATA BAHARI DI KOTA PARIAMAN

Harry Rahman Syafnil, Roni Ekha Putera, Ilham Aldelano Azre

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal wisata bahari merupakan angkutan laut yang digunakan untuk melakukan penyeberangan ke pantai dan pulau tujuan destinasi wisata. Pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamtan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman sesuai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 182/550/2018. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan berasal dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman. Adapun hasil dari penelitian adalah pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman tidak berjalan efektif, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kapal wisata bahari yang tidak memiliki surat kapal dan surat izin usaha, kapal yang belum menyediakan pelampung dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas kapal, kapal yang melakukan bongkar muat penumpang diluar garis muat yang telah ditetapkan, pelaksanaan pengawasan oleh tim yang tidak berjalan sesuai dengan jadwal dan perencanaan.

Kata kunci: Kapal Wisata Bahari, Pengawasan


References


DAFTAR PUSTAKA

Handoko, H .T. (2013). Manajemen Edisi 2. Yogyakarta: BPFE.

Laporan Pengawasan Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman.

Monica, Ira. Pengawasan Sistem Transportasi Laut Untuk ke Daerah Destinasi Wisata di Kota Tanjungpinang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 tahun 2015. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Standar Operasional Prosedur Objek Wisata Pantai dan Pulau Angso Duo.

Suparmin. (2016). Fungsi Pengawasan dalam Meningkatkan Keselamatan Penumpang Angkutan Penyebrangan Kapal Ferry Tradisional di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 4 (1).

Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 182/550/2018. Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari di Kota Pariaman.

Terry, G. (2006). Prinsip-prinsip Manjemen. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.




DOI: https://doi.org/10.20527/jpp.v2i2.3140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  

 

 

 

Web Analytics

Flag Counter