KONTRIBUSI SEKTOR KEHUTANAN DARI PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH) HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU TERHADAP PENERIMAAN DAERAH PROFINSI MALUKU

Astrid Palapessy, A. Kastanya, T. Siahaya

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dari sektor kehutanan yang menjadi salah satu penerimaan daerah dan mengetahui berapa besar kontribusi sektor kehutanan dari Privisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu terhadap penerimaan daerah provinsi Maluku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu  metode deskriptif kualitatif dan metode deskripitif kuantitatif dengan teknik wawancara, dan diskusi.Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Tahun 2016, pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) menggunakan dua dasar Hukum yaitu UU No 33. Tahun 2004 dan PP. No 55 Tahun 2005, dimana pembagiannya 20% untuk Pemerintah Pusat, 80% untuk Pemerintah Daerah yang terdiri dari : 16% untuk Provinsi, 32% untuk Kab/Kota Penghasil, dan 32% untuk Kab/Kota Bukan Penghasil. Sedangakan untuk Tahun 2017-2020 hanya menggunakan UU No.33 Tahun 2004 sebagai dasar hukum untuk pembagian PSDH antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kontribusi Provisi Sumber Daya Hutan terhadap realisasi penerimaan daerah Provinsi Maluku jenis Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) dari tahun 2016-2020 sebesar 53%, dan Total Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan yang bersumber dari hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selama 5 tahun terakhir (2016-2020) yaitu: RP. 77.191.473.651,00.

Keywords


Kontribusi; Provisi Sumber Daya Hutan; Penerimaan Daerah.

Full Text:

PDF

References


Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. 2020. Penyelenggaraan Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku.

Djamil I, Umar S, Golar. 2018. Analisis Kebijakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSD), Dana Reboisasi (DR) dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) DI Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Mitra Sains. Volume 6. No 1. Halaman 19-30

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2019. Tahun 2018, Sektor Hasil Hutan Sumbang Devisa Negara 12,17 Milyar Dollar. Diakses pada tanggal 24

Mei 2022 pada https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1759

Nugroho, A., & Santoso, W. (2009). Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 554– 574.

Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. Jakarta.

Prasetyo Adi Windu, Budiani Sri Evi, Arlita Tuti . 2017. Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Vol.4 No.1 Februari 2017.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Luas kawasan hutan Provinsi Maluku.

Syahrial dan Sotuyo. 2014. Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah DI Kota Lhokseumawe. Jurnal Kebangsaan. Volume 3. No 5. Halaman 20-28

Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Jakarta.

Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.20527/jss.v7i3.12592

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Jurnal Sylva Scienteae is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.