EFEKTIVITAS PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL SKEMA HUTAN KEMASYARAKATAN PADA KTH MANDIRI DAN KASIH SETIA DI KAWASAN HPT BIFEMNASI SONMAHOLE

Arcilia Florida Enjel Tae, Lusia Sulo Marimpan, Pamona Silvia Sinaga, Roni Haposan Sipayung

Abstract


Perhutanan Sosial Skema HKm merupakan bentuk pemberian akses legal kepada masyarakat sekitar hutan bertujuan untuk melestarikan Kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas program Perhutanan Sosial skema HKm pada KTH Mandiri dan Kasih Setia di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bifemnasi Sonmahole dinilai dari aspek sosial dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Aspek yang dianalisis meliputi kelola kelembagaan, kelola kawasan, dan kelola usaha sebagai bagian dari aspek sosial, serta kontribusi ekonomi hasil HKm terhadap pendapatan anggota KTH sebagai bagian dari aspek ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas aspek sosial di KTH Mandiri dan Kasih Setia untuk kelola kelembagaan KTH Mandiri (76,05%) dan KTH Kasih Setia (81,75%) termasuk kategori efektif. Kelola Kawasan KTH Mandiri (63,89%) dan KTH Kasih Setia (70,61%) termasuk kategori cukup efektif. Selanjutnya kelola usaha KTH Mandiri (72,48%) dan KTH Kasih Setia (74,61%) termasuk kategori cukup efektif. Dalam aspek ekonomi, kontribusi hasil HKm terhadap pendapatan anggota cukup signifikan, yaitu KTH Mandiri sebesar Rp 77.740.000/tahun dan KTH Kasih Setia sebesar Rp 82.200.000/tahun, dengan komoditas unggulan Jambu mete (Anacardium occidentale) dan Kemiri (Aleurites moluccana).

Keywords


Perhutanan Sosial; HKm; Kelompok Tani Hutan (KTH); Efektivitas

Full Text:

PDF

References


Alfred, D., Dima, M. L., Gaol, K. M. N., Ati, V. M., & Bosu, B. (2023). Implementasi kearifan budaya lokal masyarakat (Op) Io Kufeu Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Biotropikal Sains, 20(1), 7–13.

Batubara, R., & Affandi, O. (2017). Nilai ekonomi hasil hutan non kayu dan kontribusinya terhadap pendapatan rumah tangga. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 12(2), 60–73.

Chairunnisa, C., & Juliannisa, I. A. (2022). Pengaruh pendidikan, kesehatan, usia, dan upah terhadap produktivitas tenaga kerja di DKI Jakarta. Jurnal Profit: Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, 9(1), 62–72. https://doi.org/10.36706/jp.v9i1.16878

Dhiu, S. A. (2024). Efektivitas hutan kemasyarakatan dalam program perhutanan sosial (Studi kasus di Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan). Skripsi. Fakultas Pertanian, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Forest Watch Indonesia. (2024). Indonesia forest dashboard. Diakses 4 Juni 2024 dari https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/ID

Hamdja, F., Nurrochmat, D. R., & Yovi, E. Y. (2015). Analisis pemasaran hasil hutan bukan kayu (HHBK) kenari di Pulau Makian Provinsi Maluku Utara. Risalah Kebijakan Pertanian Dan Lingkungan, 2(1), 25. https://doi.org/10.20957/jkebijakan.v2i1.10388

Imran, A. N., Muhlisa, A. N., Nirawati, & Rahmi. (2024). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan hutan kemasyarakatan di Desa Bonto Manurung (Studi kasus pada KTH Ujung Bulu). Jurnal Eboni, 6(2), 1–7. https://ejournals.umma.ac.id/index.php/eboni/index

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018. https://jdih.menlhk.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320. https://peraturan.bpk.go.id/Details/235324/permen-lhk-no-9-tahun-2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021b). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7111/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2021 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Kasih Setia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1374. https://jdih.menlhk.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021c). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7591/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2021 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1449. https://jdih.menlhk.go.id/

Larasati, A. P., Wulandari, C., Febryanto, I. G., & Kaskoyo, H. (2021). Peran kelembagaan gabungan kelompok tani dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan. Jurnal Belantara, 4(1), 39–47. https://doi.org/10.29303/jbl.v4i1.448

Musdalifah, Yusran, & Sabar, A. (2023). Tata kelola kelembagaan Kelompok Tani Hutan Malaka 01 Hutan Kemasyarakatan di Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros. Jurnal Kehutanan Papuasia, 9(1), 18–28. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.vol9.iss1.424

Nonci, M. (2009). Peran serta masyarakat dalam pembangunan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Jeneponto. Tesis. Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7369/

Rahmawaty. (2004). Hutan: Fungsi dan peranannya bagi masyarakat. Program Ilmu Kehutanan.

Sari, Y., Senoaji, G., & Suhartoyo, H. (2019). Efektivitas program perhutanan sosial dalam bentuk HKm di Desa Tanjung Alam Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, 8(1), 87–98.

Ukkas, I. (2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas tenaga kerja industri kecil Kota Palopo. Kelola: Journal of Management, Islamic Education, 2(2), 187–198. https://doi.org/10.24256/kelola.v2i2.440

Wijaya, B., Fauzi, H., & Hafizianor, H. (2020). Kinerja kelembagaan kelompok tani hutan kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Sylva Scienteae, 3(1), 62–74.




DOI: https://doi.org/10.20527/jss.v8i6.17798

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Jurnal Sylva Scienteae is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.