ANALISIS PENGEMBANGAN EKOWISATA HUTAN RAWA GAMBUT DI KAWASAN HUTAN LINDUNG LIANG ANGGANG KELURAHAN LANDASAN ULIN BARAT

Fatkhunnisa Irkhamni, Abdi Fithria, Khairun Nisa

Abstract


Protected forest areas are areas that have the primary function of protecting life support systems to regulate water systems, prevent flooding, control erosion, prevent sea water intrusion, and maintain soil fertility. One of the protected forest areas in South Kalimantan Province is Liang Anggang Protection Forest. This forest is located in the city of Banjarbaru. The designation of the area as protected forest is as a Banjarbaru City water catchment area and is dominated by thick peat soils. Forest areas that have started to disappear due to forest fires and land clearing make this area can be said to be a forest area that is in critical condition. Unbalanced food chains make endemic animals slowly disappear. One effort to restore the region is to build an education-based ecotourism. Based on data from the SWOT analysis, it is seen in quadrant I which means that the research results are included in a very good situation because they are supported by the power factor to seize opportunities that will be useful. The development of peat swamp forest ecotourism in Liang Anggang Protected Forest Area can minimize weaknesses to overcome various problems that will be a threat to development.

Kawasan hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Salah satu kawasan hutan lindung yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang. Hutan ini berada di Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Penunjukan kawasan sebagai hutan lindung yaitu sebagai daerah resapan air Kota Banjarbaru dan didominasi dengan tanah gambut tebal. Kawasan hutan yang mulai hilang keberadaan ekosistemnya akibat kebakaran hutan dan pembukaan lahan membuat kawasan ini dapat dikatakan sebagai kawasan hutan yang berada pada kondisi kritis. Rantai makanan yang tidak seimbang membuat satwa endemik perlahan mulai hilang. Salah satu upaya untuk memulihkan kawasan yaitu dengan membangun ekowisata berbasis edukasi. Berdasarkan data hasil analisis SWOT menunjukkan pada kuadran I yang berarti bahwa hasil penelitian termasuk pada situasi yang sangat baik karena didukung dari faktor kekuatan untuk meraih peluang yang akan menguntungkan. Pengembangan ekowisata hutan rawa gambut yang berada di kawasan Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dapat meminimalisir kelemahan untuk mengatasi berbagai masalah yang akan menjadi ancaman pengembangan.


Keywords


ecoturism; protected forest area ; peat swamp

Full Text:

PDF

References


Epler Wood, M (1999) The Ecotourism Society’-an international NGO commited to sustainable development. Tourism Recreation Research 24, 199-123.

Fandeli, C. 2002. Pengembangan Ekowisata dengan Paradigma dalam Pengusahaan Ekowisata. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Fawzia A. E, Fithria A, Hafizianoor. 2019. Nature Tourism Development Strategy in Belangian Village Aranio District Banjar Regency, South Kalimantan. Journal of Economics and Sustainable Development. 10: DOI: 10.7176/JESD.

Liestya M, Fithria A, Hafizianoor, Aryadi M. 2018. Inventory of natural tourism destination in Loksado district of southern regency of southern river (Hulu Sungai Selatan) South Kalimantan province. Journal of Biodiversity and Environmental Sciences (JBES). 13: 272-278.

Pearce, JA. dan Robinson, RB. 1997. Manajemen Strategis. Binarupa Aksara. Jakarta.

Polunin, N.1990. Pengantar Geografi Tumbuhan dan Beberapa Ilmu Serumpun. Gadjah Mada university Press. Yogyakarta.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 672/Kpts-II/1991 tentang Kelompok Hutan Liang Anggang yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, sebagai Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Lindung.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, sebagai Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Lindung.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.435/Menhut-II/ 2009 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.

Wahyuningsih, E. B, Fithria A, Kissinger. 2019. Strategy for enhancing the role of the community in the ecotourism development efforts in the Tambela Subdistrict of Aranio Village, Banjar District. Journal of Biodiversity and Environmental Sciences (JBES). 14: 34-45.




DOI: https://doi.org/10.20527/jss.v4i3.3757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Jurnal Sylva Scienteae is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.