MANFAAT EKONOMI PROGRAM HUTAN KEMASYARAKATAN DALAM MENDUKUNG SISTEM USAHA TANI DI DESA SUNGAI PINANG KABUPATEN TANAH LAUT

Rizain Noor Fikri, Hamdani Fauzi, Hafizianor Hafizianor

Abstract


State Forest whose main use is aimed at empowering local communities is an effort to increase the capacity and independence of forest communities to obtain maximum and equitable benefits of forest resources through capacity building and providing access to support the welfare of local communities. The purpose of community forestry is to improve the welfare of the community around and in the forest through fair, optimal and continuous utilization of forestry resources while maintaining the preservation of forest, ecosystem, ecology and environmental functions. Forest areas that can be granted a permit as a HKm working area are protected forest areas and production forest areas. In principle, community forestry is a forest management system in which the community is involved in developing forest governance. in Permenhut P.37 / 2007, what is meant by community forest is State forest whose primary use is designated to empower local communities and within the forest. Local community is a social unit consisting of citizens of the Republic of Indonesia who live in and or around the forest, which forms a community, social with equal livelihoods that depend on the forest and its activities and can affect the forest ecosystem

Hutan Negara yang penggunaannya bertujuan untuk memberdayakan Masyarakat nantinya akan menunjang pengetahuan kemandirian dan kemampuan masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh hasil dari sumber daya hutan dengan cara maksimal dan merata lewat pengembangan kapasitas serta pemberian akses dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat sekitar. Hutan Kemasyarakatan bertujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yang berada diluar dan dalam hutan dimana pemanfaatan sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara maksimal, adil, serta terus menerus untuk tetap menjaga hutan agar hutan tetap lestari, serta ekosistem, ekologi dan lingkungan hidup terjaga. Areal hutan yang diberikan izin untuk areal kerja HKm merupakan areal hutan lindung serta areal hutan produksi. Prinsipnya, hutan kemasyarakatan ialah sebuah sistem pengelolaan hutan dimana masyarakat ikut serta terlibat dalam pengembangan tata kelola hutan. Dalam Permenhut P.37/2007, hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang penggunaannya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan dalam hutan. Masyarakat sekitar merupakan kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan, yang membentuk organisasi sosial dengan persamaan mata pencaharian yang bergantung pada hasil hutan kayu maupun non kayu dimana aktivitasnya  dapat memberi pengaruh terhadap kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya


Keywords


Hutan kemasyarakatan; Ekonomi; Petani

Full Text:

PDF

References


Akbar. A. (2015). Studi Kearifan Lokal Penggunaan Apu Persiapan Lahan. Studi Kasus di Hutan Kalimantan Tengah, Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol. 8;(3): 211-223.

Menurut Hasanah (2008), Adopsi Inovasi adalah penerapan maupun penggunaan suatu ide, alat, dan teknologi baru yang disampaikan berupa pesan komunikasi (penyuluhan).

Kementerian Kehutanan. (2007). Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 Tentang izin Hutan Kemasyarakatan. Sekretariat Negara. Jakarta

Kementrian Kehutanan. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Sekretariat Negara. Jakarta.

Muthmainna & Afrianti D. 2017. Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Gampong Geulumpang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Pendidikan AL Muslim 5 (1); 17-22.

Prasetya. (2006). Usaha tani adalah Imu yang mempelajari norma-norma yang dapat dipergunakan untuk mengatur usaha tani sedemikian rupa sehingga dapat diperoeh pendapatan setinggi-tingginya.

Putri, A.D., dan Setiawan, N. D. (2013). Pengaruh Umur, Pendidikan, Pekerjaan Terhadap Pendapat Rumah Tangga Miskin di Desa Bebandem. E-Jurnal ekonomi pembangunan Universitas Udayana Vol. 2, No.4, Hal. 173-180.

Roscoe. (1975). memberikan pedoman penentuan besarnya sampel penelitian, yaitu jumlah sampel lebih besar dari 30 dan kurang dari 500 adalah tepat untuk kebanyakan penelitian.

Sugiyono. (2009). ) populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu.

Sukartawi, (1995). Data pendapatan total rumah tangga menggunakan analisis persamaan rumah tangga.




DOI: https://doi.org/10.20527/jss.v5i1.5050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Jurnal Sylva Scienteae is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.