Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan Lindung (Studi Di Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung Kayu Tangi Blok I Kota Banjarbaru)

Nasruddin Nasruddin, Gusti M. Syahcreza Febrian, Ananta Dandy Rukmana, Muhammad Indra

Abstract


Alih fungsi lahan dapat diartikan sebagai berubahnya fungsi sebagian atau seluruh kawasan dari fungsinya semula, seperti direncanakan menjadi fungsi lain yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan tersebut. Alih fungsi lahan hutan lindung memiliki dampak pada keberlanjutan ekosistem lingkungan secara luas. Hutan lindung sebagai kawasan yang  mempunyai  fungsi  pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Metode penelitian dilaksanakan melalui interpretasi hasil pemotretan foto udara menggunakan pesawat tanpa awak (drone) Tahun 2018, observasi lapangan melalui wawancara pada masyarakat di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi Blok 1 Kota Banjarbaru dengan teknik insidental sampling, yang selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Lindung Kayu Tangi Blok 1 Kota Banjarbaru menunjukkan 22,42% beralih fungsi menjadi kawasan bukan alami atau dengan luas 215,316 ha dengan perincian lahan garapan 13,10%, perkebunan 8,01%, bangunan 1,1%, dan pertanian 0,24%. Faktor terbentuknya alihfungsi didominasi oleh kesulitan dalam mendapatkan jenis pekerjaan sampingan, serta pengetahuan masyarakat yang rendah terhadap status lahan kawasan hutan lindung yang kepemilikannya oleh pemerintah. Hasil penelitian merekomendasikan: 1) diperlukan suatu model dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) sebagai suatu program yang dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui suatu lembaga swadaya yang dibentuk masyarakat bersama pemerintah dengan target mengembalikan fungsi kawasan melalui kegiatan agrofrestri, 2) diperlukan penyusunan lanskap kawasan berbasis perencanaan partisipatif yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan masyarakat.


Keywords


Alih Fungsi Lahan, Pengelolaan Hutan Lindung Berbasis Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Nasruddin, Luthfi Muta’ali, Su Ritohardoyo dan Suharyadi, “Alih Fungsi Lahan dan Ketahanan Pangan di Kawasan Pertambangan Batubara Kabupaten Kutai Kartanegara,” in Memperkokoh Kesadaran Spasial Kepemimpinan NKRI Untuk Menghadapi Tantangan Global, 2013, pp. 589–598.

W. Y. P. Ayu Novawana Sabila, Suryadi, “Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat,” J. Adm. Publik, vol. 3, no. 12, pp. 1975–1980, 1980.

Direksi Perum Perhutani, “Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 268/KPTS/Dir/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM Plus),” 2007.

Darmanto, “Tata Kelola Dalam Pengelolaan Hutan Lindung (Suatu Kajian dengan menggunakan Soft Systems Methodology),” Jakarta, 2014.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP),” Jakarta, 2010.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, “Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan,” Jakarta, 2009.

Rofi Wahanisa, “Model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM),” Yustisia, vol. 4, no. 2, pp. 416–438, 2015.




DOI: https://doi.org/10.20527/padaringan.v2i2.2152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Padaringan Indexed By :

    

      

        

 

Lisensi Creative Commons
The work is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.