Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Pendapatan Petani Padi di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar
Abstract
Abstrak. Pengembangan sektor pertanian tentu tidaklah mudah, berbagai hambatan dan rintangan harus dihadapi, diantaranya yaitu kurangnya permodalan, kurangnya kemampuan manajerial dan terbatasnya pemasaran. Permodalan merupakan permasalahan paling mendasar yang dihadapi oleh petani, untuk melakukan usahataninya untuk membuat kualitas dan kuantitas hasil lebih maksimal. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan fasilitas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan sektor pertanian. Penelitian bertujuan untuk menganalisis sistem peminjaman dan pengembalian KUR (Kredit Usaha Rakyat) oleh petani dan menganalisis peran KUR (Kredit Usaha Rakyat) terhadap pendapatan petani padi di Kecamatan Aluh-aluh. Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Metode penarikan contoh dilakukan yaitu dengan dua tahap (Two stages). Tahap pertama yaitu menentukan wilayah penelitian dengan metode penarikan contoh secara sengaja (purposive sampling) yakni memilih Desa Tanipah. Selanjutnya penentuan sampel petani dengan metode acak sederhana (simple random sampling) dengan keseluruhan jumlah petani yang menjadi sampel adalah sebanyak 60 orang. Bagi yang mengikuti program KUR terlebih dahulu melakukan pengajuan peminjaman dengan melengkapi administrasi. Pencairan dana dilakukan selama dua tahap. Pengembalian KUR (Kredit Usaha Rakyat) pertanian disesuaikan antara kesepakatan pihak bank dengan penerima KUR dengan memperhatikan keadaan si penerima KUR. Pengembalian secara sekaligus. Biaya total petani padi penerima KUR sebesar Rp 20.159.138,9/usahatani atau Rp 11.621.332,70/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 17.603.899,90/usahatani atau Rp 10.931.826/ha. Penerimaan petani padi penerima KUR sebesar Rp 24.027.000/usahatani atau Rp 13.851.076,1/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 17.470.000/usahatani atau Rp 10.848.685,57/ha. Pendapatan petani padi penerima KUR sebesar Rp 12.141.522,8/usahatani atau Rp 6.999.340,55/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 8.679.403,02/usahatani atau Rp 5.389.817,62/ha. Serta rata-rata pendapatan petani penerima KUR lebih kecil atau sama dengan petani non penerima KUR, dengan kata lain bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak berperan terhadap pendapatan petani padi karena petani tidak sepenuhnya menggunakan KUR untuk usahatani.
Kata kunci: petani padi, pendapatan, peran KUR
Full Text:
PDFReferences
Kasim, S. 2006. Seluk Beluk Ilmu Usahatani. Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2018. Kumpulan Peraturan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta
Kementerian Pertanian. 2018. Statistik Pertanian 2018 (Agricultural Statistics). Kementerian Pertanian, Jakarta
Soekartawi. 1995. Analisis Usahatani. UI Press, Jakarta
Yitnosumarto, S. 1990. Dasar-dasar Statistik. Rajawali Pers, Jakarta
Yudhistira, M.D. 2013. Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Studi Kasus Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara). Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Bogor
DOI: https://doi.org/10.20527/frontbiz.v3i4.2118
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Email: [email protected]