Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Pendapatan Petani Padi di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar

Siti Hafsah, Usamah Hanafie, Kamiliah Wilda

Abstract


Abstrak. Pengembangan sektor pertanian tentu tidaklah mudah, berbagai hambatan dan rintangan harus dihadapi, diantaranya yaitu kurangnya permodalan, kurangnya kemampuan manajerial dan terbatasnya pemasaran. Permodalan merupakan permasalahan paling mendasar yang dihadapi oleh petani, untuk melakukan usahataninya untuk membuat kualitas dan kuantitas hasil lebih maksimal. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan fasilitas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan sektor pertanian. Penelitian bertujuan untuk menganalisis sistem peminjaman dan pengembalian KUR (Kredit Usaha Rakyat) oleh petani dan menganalisis peran KUR (Kredit Usaha Rakyat) terhadap pendapatan petani padi di Kecamatan Aluh-aluh. Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Metode penarikan contoh dilakukan yaitu dengan dua tahap (Two stages). Tahap pertama yaitu menentukan wilayah penelitian dengan metode penarikan contoh secara sengaja (purposive sampling) yakni memilih Desa Tanipah. Selanjutnya penentuan sampel petani dengan metode acak sederhana (simple random sampling) dengan keseluruhan jumlah petani yang menjadi sampel adalah sebanyak 60 orang. Bagi yang mengikuti program KUR terlebih dahulu melakukan pengajuan peminjaman dengan melengkapi administrasi. Pencairan dana dilakukan selama dua tahap. Pengembalian KUR (Kredit Usaha Rakyat) pertanian disesuaikan antara kesepakatan pihak bank dengan penerima KUR dengan memperhatikan keadaan si penerima KUR. Pengembalian secara sekaligus. Biaya total petani padi penerima KUR sebesar Rp 20.159.138,9/usahatani atau Rp 11.621.332,70/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 17.603.899,90/usahatani atau Rp 10.931.826/ha. Penerimaan petani padi penerima KUR sebesar Rp 24.027.000/usahatani atau Rp 13.851.076,1/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 17.470.000/usahatani atau Rp 10.848.685,57/ha. Pendapatan petani padi penerima KUR sebesar Rp 12.141.522,8/usahatani atau Rp 6.999.340,55/ha, sedangkan non penerima KUR sebesar Rp 8.679.403,02/usahatani atau Rp 5.389.817,62/ha. Serta rata-rata pendapatan petani penerima KUR lebih kecil atau sama dengan petani non penerima KUR, dengan kata lain bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak berperan terhadap pendapatan petani padi karena petani tidak sepenuhnya menggunakan KUR untuk usahatani.

Kata kunci: petani padi, pendapatan, peran KUR

 


Full Text:

PDF

References


Kasim, S. 2006. Seluk Beluk Ilmu Usahatani. Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2018. Kumpulan Peraturan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta

Kementerian Pertanian. 2018. Statistik Pertanian 2018 (Agricultural Statistics). Kementerian Pertanian, Jakarta

Soekartawi. 1995. Analisis Usahatani. UI Press, Jakarta

Yitnosumarto, S. 1990. Dasar-dasar Statistik. Rajawali Pers, Jakarta

Yudhistira, M.D. 2013. Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Studi Kasus Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara). Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Bogor




DOI: https://doi.org/10.20527/frontbiz.v3i4.2118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Frontier Agribisnis diterbitkan oleh Program Studi Agribisnis, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
Fakultas Pertanian, Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 36, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714, Indonesia
Email: [email protected] 
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License