Sosialiasi KEMENDESA Nomor 136 Tahun 2022 dalam Rangka Akuntabilitas dan Transparasasi Desa
Abstract
Keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk mengurangi ketergantungan desa pada bantuan keuangan pemerintah, mengawasi pengelolaan aset, mendorong peningkatan investasi, dan menyediakan berbagai layanan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, BUM Desa telah menjadi lembaga sentral dalam pengembangan desa.
Namun, dalam penelitian ini, teridentifikasi dua masalah utama yang dihadapi oleh BUM Desa, yaitu pemahaman yang kurang memadai terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Nomor 136 Tahun 2022, serta kendala dalam menerapkannya. Tujuan utama dari penelitian ini adalah membantu BUM Desa memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan baik.
Metode penelitian ini melibatkan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman mendalam dan bantuan dalam menerapkan peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola BUM Desa memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan, namun implementasinya perlu ditingkatkan.
Pedoman ini dirancang untuk membangun BUM Desa yang bersifat administratif, akuntabel, efisien, dan efektif dalam pengelolaan keuangan. Pedoman ini memberikan dukungan kepada fungsi akuntansi dalam mengenali, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan transaksi keuangan serta menyusun laporan keuangan.
Hasil studi menunjukkan bahwa penting bagi pengelola BUM Desa untuk memahami secara mendalam Peraturan Kemendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 guna memastikan kelangsungan operasional dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan.
Full Text:
PDFReferences
Anom Surya Putra. (2015). BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.
MENTERI DESA, P. D. T. D. T. R. I. (2022). KepmenDesaPDTT Nomor 136 Thn 2022 ttg Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.
Ni Luh Putu Sri Purnama Pradnyani. (2019). PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA TIBUBENENG KUTA UTARA. Jurnal Riset Akuntansi JUARA, 9(2).
Novrilia Wulandari, & Intiyas Utami. (2020). Eksplorasi Mekanisme Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa. JEMAP: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Dan Perpajakan , 3(1). www.kemendesa.go.id
Nur Aliah, Miftha Rizkina, & Nina Fadilah. (2021). LAPORAN KEUANGAN DAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BUMDES. Seminar of Social Sciences Engineering.
Rahma Yuliani, Kasyful Anwar, Muhammad Yasin, & Miptahur Rahman. (2022). Pelatihan dan Bimbingan Teknis BUMDESA Berkah Bersama SDesa Bunipah Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar. Jurnal Pengabdian ILUNG (Inovasi Lahan Basah Unggul), 2(2).
Rawintan Endas Binti, Rahma Yuliani, Sustinah Limarjani, Alfian Misran, Enny Hardy, Nur Astri Sari, & Muhammad Yasin. (2021). Digitalisasi Laporan Keuangan BUMDES Kayu Bawang. ILUNG: Jurnal Pengabdian Inovasi Lahan Basah Unggul , 1(1).
Sustinah Limarjani, Rawintan Endas Binti, Enny Hardi, Nur Astri Sari, Muhammad Yasin, Dwianto Mukhtar Latif, Wahyudin Nor, Muhammad Nordiansyah, & Rahma Yuliani. (2022). Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan pada BUMDes Mandi Kapau Timur. ILUNG: Jurnal Pengabdian Inovasi Lahan Basah Unggul, 2(1).
Zaini Munawir.S, Riyanto, & Riyanto. (2022). SOSIALISASI PENTINGNYA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMdes) DI DESAJATIKESUMA KECAMATAN NAMO RAMBEKABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA. Japdi Kontribusi, 2(1).
Zulkarnain Ridlwan. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3).
DOI: https://doi.org/10.20527/ilung.v3i3.11666
Refbacks
- There are currently no refbacks.