Edukasi Pemilih Rasional dalam Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024
Abstract
Program pengabdian ini berjudul “Edukasi Pemilih Rasional dalam Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024”. Mitra adalah warga Komplek Bumi Cahaya Bintang RT/RW. 47/08 di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Jumlah peserta mitra 25 orang dengan usia minimal 18 Tahun. Masalah mitra adalah kecenderungan mitra sebagai konstituen/pemilih pada pemilihan umum yang telah dilakukan tergolong kurang berkualitas. Solusi yang tepat yaitu menerapkan Program Edukasi Pemilih Rasional. Program Edukasi Pemilih Rasional adalah program edukasi terkait kriteria pemilih rasional yang berorientasi pada policy problem solving dan memiliki orientasi rendah pada faktor ideologi. Pemilih rasional adalah pemilih yang mengesampingkan faktor emosional dalam memaknai suatu informasi. Proses analisa dalam pemilih rasional mengedepankan data yang afirmatif dan majemuk. Pemilih yang rasional mendorong komunikasi yang aktif dan terbuka dalam arti dapat menjawab secara luas mengapa mereka melakukan pilihan politik. Program ini dilakukan dengan metode edukasi dengan pendekatan kelompok besar melalui metode ceramah. Ceramah dilakukan dalam 2 tahap, tahap 1 tentang pemilihan umum, dan tahap 2 tentang pemilih rasional. Target dari kegiatan ini adalah mitra memahami kriteria tipe pemilih rasional, dan secara berkelanjutan dapat mengimplementasikan pada kegiatan-kegiatan pemilihan umum. Target luaran yang ingin dicapai yaitu berupa jurnal pengabdian/ prosiding nasional, publikasi media massa cetak/ elektronik, dokumentasi kegiatan di link media youtube
Full Text:
PDFReferences
Aryojati, Ardipandanto. (2019). Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol. XI, No. 11/I/Puslit. 2019.
Chambers, Simone (2003). Deliberative Democratic Theory. Annual Review of Political Science, 6: 307-326
Cohen, Joshua and Archon Fung (2004). Radical Democracy. Swiss Journal of Political Science, 10(4): 23-34.
Conway, Margaret (2000). Political Participation in the United States. Washington,D.C.: Congressional Quarterly
F B, Gai A dan Tokan. “Analisa Dampak Penyelenggaraan Pemilu Serentak Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019”. Warta Governance: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 1. No. 1. 2020.
Hariyanto, Hariyanto. “Politik Hukum Pencegahan dan Penanganan Politik Uang dalam Pemilu”. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani). Vol. 11. No. 2. 2022.
Hariyanto, Hariyanto. “Implications of State Policy Through Village Funds Towards the Cultural Values of Mutual Cooperation in the Village”. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7. No. 1. 2022.
Hariyanto, Daud Rismana. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 9. Issue 3. 2021. Hariyanto, Hariyanto. “Prinsip Keadilan dan Musyawarah Dalam Hukum Islam Serta Implementasinya Dalam Negara Hukum Indonesia”. Justicia Islamica. Vol. 11. No. 1. 2014.
Hariyanto, Hariyanto. “Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi. Vol. 3 No. 2. 2020.
Helen, Zennis. “ Problematika Pembentukan Regulasi Pemilu Dalam Mewujudkan Pemilu Serentak Yang Demokratis”. Jurnal Ensiklopedia Social Review. Vol. 2 No. 3. 2020.
Ja’far, Muhammad. Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Jurnal Madani Legal Review. Vol. 2 No. 1. 2018.
Ja’far, Muhammad. Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu, Jurnal Madani Legal Review. Vol. 2 No. 1. 2018.
M, H Nihaya. “Demokrasi dan Problematikanya di Indonesia”. Jurnal Sulesana. Vol. 6 No 2. Makasar: UIN Alaudin Makasar. 2011
DOI: https://doi.org/10.20527/ilung.v2i3.6490
Refbacks
- There are currently no refbacks.