IDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK KEARIFAN LOKAL DALAM MENJAGA DAN MELESTARIKAN HUTAN DI DESA TUNABESI KECAMATAN IO KUFEU KABUPATEN MALAKA

Maria Henindra Martin Seran, Nixon Rammang, Fadlan Pramatana, Lusia Sulo Marimpan

Abstract


Kearifan lokal mempunyai arti penting untuk menjaga kerinduan sebuah kebudayaan di suatu tempat, sekaligus agar terus dan tetap terjaga akan kelestariannya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam kearifan lokal, sebagai sebuah konsepsi (tersimpan dan tertanam) yang khas milik seseorang, atau kelompok masyarakat. Desa Tunabesi di Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, merupakan salah satu desa yang masih mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan adatnya. Namun, Hutan Adat Kufeu yang berada di desa tersebut belum memperoleh pengakuan hukum secara formal dari pemerintah terkait Surat Keputusan (SK).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kearifan lokal Desa Tunabesi dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta mengetahui cara masyarakat mempertahankan nilai-nilai tersebut dari generasi ke generasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih menjaga nilai-nilai seperti larangan menebang pohon sembarangan, menghindari berlebihan, serta pelaksanaan ritual adat dan sanksi bagi pelanggar. Adat dan peran Tetua Adat menjadi penguat kerinduan tradisi ini. Kearifan lokal terbukti efektif dalam melestarikan hutan, meskipun belum diakui secara hukum. Oleh karena itu diperlukan pengakuan hukum agar masyarakat memiliki perlindungan hukum dalam pengelolaan hutan adat.


Keywords


Kearifan lokal, hutan adat, hukum adat, konservasi, desa Tunabesi

Full Text:

PDF

References


Bungatang, B., Rosvita, I., & Filawati, F. (2024). Harmoni Alam dan Tradisi: Mengungkap Makna Sarung Hitam dan Ritual Andingingi Suku Kajang. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 4(4), 795-802.

Davfid, L., Done, H., & Samaluddin, S. (2022). Penerapan Sanksi Hukum Adat Di Kawasan Ombo Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 172-186.

Dima, A. O. M., Gaol, M. L., Nono, K. M., Ati, V. M., & Bosu, B. (2023). Implementasi Kearifan Budaya Lokal Masyarakat (op) Dalam Menjaga Kelestarian HPT “ Io Kufeu” Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur. Jurnal Biotripikal Sains. 20(1) : 7-13.

Faisal, M. (2024). Kajian Estetika Bentuk Rumah Adat Malige Kota Bau-Bau, Buton Sulawesi Tenggara dengan Menggunakan Teori AAM Djelantik. Macora, 1(1), 47-60.

Ginting, K. B., Purwoko, A., & Simanjuntak, J. (2015). Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Hutan di Desa Serdang Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Peronema Forestry Science Journal, 4(4) : 186- 199.

Halim, R. (2007). Norma. Landasan Keilmuan Kearifan Lokal. Makalah dalam Jurnal Studi Islam dan Budaya Ibda’. 5(1):27-38.

Kumala. (2013). Nilai – Nilai Lokal Masyarakat Nagari Paninggahan Dalam Pengelolaam Dan Pemanfaatan Hutan. Jurnal penelitian: Jurusan Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Andalas. Padang. 4(3) : 387-393.

Maria, M., Taskur, T., & azis Karim, H. (2020). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Cerekang dalam Menjaga dan Melestarikan Hutan Adat di Desa Manurung. Jurnal Penelitian Kehutanan Bonita , 2 (2), 43-50.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.34/MENLH/KUM.1/5/2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Prabowo, Y. B., & Sudrajat, S. (2021). Kearifan Lokal Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 3(1), 6-16.

Pratama, M. R. S., Lestari, A. A., & Katari, R. I. (2022). Pemenuhan hak bagi masyarakat adat oleh negara di bidang hutan adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 189-210.

Rahmawaty, S., & Pertanian, M. F. (2004). Hutan: Fungsi dan peranannya bagi masyarakat. Program Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera Utara. URL: http://www. repository. usu. ac. id/bits tream/123456789/.../hutanrahmawaty6. pdf.

Resti, C., Iskandar, A. M., & Astiani, D. (2022). Kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam melestarikan hutan adat Bukit Marang di Dusun Sidas A Desa Keranji Mancal Kabupaten Landak. Jurnal Lingkungan Hutan Tropis, 1(1), 243-255.

Rezekiah, A. A., Fithria, A., & Rahmadi, A. (2021). Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh suku dayak meratus kalimantan selatan. Jurnal Hutan Tropis, 9(2), 252-259.

Ritonga, A., Mardhiansyah, M., & Kausar, K. (2014). Identifikasi kearifan lokal masyarakat hutan larangan adat rumbio, kabupaten kampar terhadap perlindungan hutan (Doctoral dissertation, Riau University).

Sari, R. (2024). Peran Kesenian Tradisional dalam Meningkatkan Identitas Budaya Masyarakat di Era Globalisasi. Journal of Cilpa, 1(1).

Sinabutar, P., Nugroho, B., Kartodihardjo, H., & Darusman, D. (2015). Kepastian hukum dan pengakuan para pihak hasil pengukuhan kawasan hutan negara di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 12(1), 27-40.




DOI: https://doi.org/10.20527/jss.v9i1.16173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Jurnal Sylva Scienteae is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.