ANALISIS TINGKAT PENCEMARAN UNTUK WISATA BAHARI DI PERAIRAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Sari
Penelitian ini dilakukan pada bulan November – Juni 2019 di perairan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bertujuan untuk mengetahui sebaran spasial tingkat pencemaran terhadap kualitas air untuk wisata bahari. Pengumpulan data kualitas air dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebaran spasial parameter kualitas air yang memenuhi baku mutu yaitu suhu, kecerahan, DO, salinitas, BOD5 dan pH. Kisaran suhu perairan dalam kondisi baik dan rata-rata nilai salinitas berada dalam kisaran nilai baku mutu. Parameter fosfat dan nitrat perairan Angsana dari arah pantai sampai ke laut tidak memenuhi baku mutu. Status mutu tingkat pencemaran air untuk kategori wisata bahari di lokasi penelitian berada dalam kategori tercemar ringan dan tercemar sedang.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Dahuri, R.2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Peisisir dan Lautan Secara Terpadu Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Effendi, H., 2003. Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan Perairan. PT Kanisius. Yogyakarta. Lingkungan Perairan. PT Kanisius. Yogyakarta.
Hutabarat, M Evans,2000. Pengantar Oceanografi. Jakarta: Penerbit UI Press Kristanto, Philip, 2002. Ekologi Industri. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut. Jakarta. Hal 32.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Jakarta.
Kordi, K. M.G.H. 2000. Budidaya Kepiting dan Ikan Bandeng di Tambak Sistem Polikultur. Penerbit Dahara Prize. Semarang.
Salmin., (2005). Oksigen Terlarut (DO) dan Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD) Sebagai Salah Satu Indikator Untuk Menentukan Kualitas Perairan. Oseana 30(3), 21-26.
Santoso, A. D. 2007. Kandungan Zat Hara Fosfat pada Musim Barat dan Musim Timur di Teluk Hurun Lampung. Jurnal Teknologi Lingkungan. Jakarta.
Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: https://doi.org/10.20527/m.v3i2.11770
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.