KARAKTERISTIK PELAKU PERKAWINAN REMAJA PUTRI (STUDI PADA MASYARAKAT KELURAHAN RAYA BELANTI KABUPATEN TAPIN)
Abstract
Tujuan tulisan ini untuk menganalisis karakteristik pelaku perkawinan remaja putri di Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan sampel 160 responden, 113 responden diantaranya merupakan perempuan yang menikah remaja (di bawah 19 tahun) dan 47 responden tidak menikah di usia remaja (19 tahun keatas). Terjadinya ketimpangan jumlah sampel dikarenakan tingginya kasus perkawinan remaja di lokasi penelitian. Dari satu kelurahan hanya ditemukan 5,1 persen perempuan dengan usia kawin pertama 19 tahun keatas. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif, menggunakan analisis univariat (tabulasi silang) untuk melihat karakteristik responden pada kedua kelompok usia kawin pertama. Beradasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa karakteristik perempuan yang menjadi pelaku perkawinan remaja putri di Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan antara lain berpendidikan rendah atau tamat SD ke bawah, tidak bekerja sebelum menikah, mayoritas dari rumah tangga miskin, pendidikan ayah rendah atau tidak tamat SD dan ayah bekerja sebagai petani.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2006). Prosedur Peneltian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
BPS. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak (Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda Seri X–XI). In Badan Pusat Statistik.
De Silva, J. M. (2011). A Shift Toward Birthing Relatively Large Infants Early in Human Evolution. Proceedings of the National Academy of Sciences, 108(3), 1022–1027.
Ekawati, R. (2008). Faktor Karakteristik Keluarga, Tingkat Fertilitas dan Pemakaian Kontrasepsi. Jurnal Kependudukan Padjadjaran, 10(2), 135.
Emilia, R. O., & Wahyuni, B. (2007). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Berita Kedokteran Masyarakat, 25(2), 51.
Fanjul, G. (2014). Children of The Recession: The Impact of the Economic Crisis on Child Well-Being in Rich Countries. Innocenti Report Card 12. ERIC.
Hurlock, B. E. (1999). Psikologi Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga.
Igras, S. M., Macieira, M., Murphy, E., & Lundgren, R. (2014). Investing in Very Young Adolescents’ Sexual and Reproductive Health. Global Public Health, 9(5), 555–569.
Indrayani, & Asfiati, S. (2018). Pencemaran Udara Akibat Kinerja Lalu-Lintas Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Jurnal Pemukiman, 13(1), 13–20.
Isnaini, N., & Sari, R. (2019). Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Di SMA Budaya Bandar Lampung. JKM (Jurnal Kebidanan Malahayati), 5(1).
Kabul, L. M. (2019). Manajemen Pembangunan Kependudukan: Koreksi Terhadap Teori Malthus. Ganec Swara, 13(2), 317–325.
Kartika, N. Y., Amanda, A. R., & Efendi, M. (2020). Wanita Berpendidikan dan Bekerja Mengurangi Resiko Praktik “Kawin Anum” Di Perdesaan Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 1(1), 43–49.
Kartika, N. Y., Efendi, M., Normelani, E., Heru, H., & Sopyan, S. (2021). The Influence of Education, Welfare and Residential Area on Adolescent Marriages in South Kalimantan Province. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23(1), 18–26.
Malthus, T. (1798). An essay on the principle of population. Printed for J. Johnson. St. Paul’s Church-Yard, London, 1–126.
Oktavia, E. R., Agustin, F. R., Magai, N. M., Widyawati, S. A., & Cahyati, W. H. (2018). Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini pada Remaja Umur 13-19 Tahun. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 2(2), 239–248.
Omeje, C. S. (2017). Early Marriage: A Harmful Traditional Practice on Girl Child. Interdisciplinary Journal of African and Asian Studies, 1(1).
Prastiwi, L. R., & Rahmadanik, D. (2022). Polemik dalam Karir Perempuan Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 4(1).
Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini Di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), 35–42.
Rosyidah, I., & Fajriyah, I. M. D. (2013). Menebar Upaya, Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat. Harmoni, 12(2), 59–71.
Santrock, J. W. (2003). Adolescence: Perkembangan Remaja (Edisi Ke 6; Shinto B. Adelar; Sherly Saragih, Ed.). Jakarta: Erlangga; Jakarta.
Telaumbanua, D. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan.
UNICEF. (2005). Early Marriage a Harmful Traditional Practice a Statistical Exploration 2005. Unicef.
Unicef, B. (2015). Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik, Jakarta Indonesia.
Widyastuti, A. R. (2009). Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 395–408.
Wijayanti, U. T. (2020). Factors Affecting Early Marriage in Central Java Province. Randwick International of Social Science Journal, 1(2), 356–363.
DOI: https://doi.org/10.20527/jgp.v2i2.4987
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JGP (Jurnal Geografika: Geografi Lingkungan Lahan Basah) di Indeks Oleh :