Wanita Berpendidikan dan Bekerja Mengurangi Resiko Praktik “Kawin Anum” Di Perdesaan Kalimantan Selatan
Abstract
Tingginya kasus kawin anum di perdesaan menjadi hambatan pencapaian pembangunan manusia di Indonesia terutama pembangunan penduduk usia muda. Studi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan wanita tidak melakukan kawin anum di perdesaan Kalimantan Selatan menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam rangka memberikan masukan untuk menyukseskan pendewasaan usia kawin dan sesuai aturan pada undang-undang perkawinan. Metode dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif menggunakan data sekunder yaitu data SDKI 2017. Populasi dalam penelitian ini adalah perempuan usia 15-49 tahun yang telah menikah di Kalimantan Selatan berjumlah 633. Sampel dalam penelitian ini adalah perempuan usia 15-49 tahun yang telah menikah dan tinggal di daerah perdesaan Kalimantan Selatan berjumlah 333 responden. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 77 responden yang menikah dibawah 16 tahun dan 256 responden yang menikah pada umur 16 tahun keatas. Variabel yang digunakan sebagai variabel terpengaruh adalah usia kawin pertama. Sementara itu yang digunakan sebagai variabel pengaruh yaitu variabel sosial (pendidikan) dan variabel ekonomi (status bekerja dan ekonomi rumah tangga). Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan tabel silang ataupun metode statistik multivariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain faktor tempat tinggal, faktor yang berpengaruh terhadap usia kawin pertama di perdesaan Kalimantan Selatan adalah faktor ekonomi (tingkat ekonomi rumah tangga) dan faktor sosial (pendidikan). Dari kedua faktor tersebut faktor ekonomi menjadi faktor dominan, bahwa rumah tangga yang ekonominya tidak miskin cenderung tidak melakukan kawin anum. Dan, wanita yang berpendidikan tinggi cenderung tidak melakukan kawin anum.
Kata Kunci: wanita, berpendidikan, bekerja, resiko, kawin anum
Full Text:
PDFReferences
AIJP. 2014. Baseline Study On Legal Identity : Indonesia’s Missing Millions. Jakarta, Indonesia : AIJP.
Badan Pusat Statistik dan Bappenas, 2020. “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”. Jakarta 20 Januari 2020
Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Departement Kesehatan, dan Marco International Inc. (MI). 2017. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017. Calventon, Maryland, USA: BPS dan MI
Benedicta, G.D., Noor, I.R., Kartikawati, R., Zahro, F.A., Susanti, L.R.,Natih, N.N.S., ramdhan, F.R., 2017. Studi Kualitatif ‘Yes I Do Alliance’ (YID), Faktor Penyebab dan Konsekuensi Perceraian Setelah Perkawinan Anak di Sukabumi, Rembang dan Lombok Barat.
Dewi, L. P. R. K., & Dartanto, T. (2018). Natural disasters and girls vulnerability: is child marriage a coping strategy of economic shocks in Indonesia? Vulnerable Children and Youth Studies. doi: 10.1080/17450128.2018.1546025
Kartika, N. Y. (2019). Peran Wanita Dalam Menghadapi Bonus Demografi Berdasarkan Daerah Tempat Tinggal Di Kalimantan Selatan. Media Komunikasi Geografi, 19(2), 131-140.
Monks, dkk. 2001. Psikologi Perkembangan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Plan International & Coram International, 2015. Getting the evidence: Asia Child Marriage
Rumble, L., Peterman, A. Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E., 2018.An empirical exploration of female child marriage determinnants in Indonesia, BMC Public Health: 18,407,doi:10.1186/s12889-018-5313-0
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan
DOI: https://doi.org/10.20527/jgp.v1i1.2296
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JGP (Jurnal Geografika: Geografi Lingkungan Lahan Basah) di Indeks Oleh :