INDIKATOR YANG MEMPENGARUHI PERNIKAHAN DINI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Dwi Ratnasari, Norma Yuni Kartika, Ellyn Normelani

Abstract


Pernikahan adalah penyatuan pria dan wanita dalam suatu hubungan berdasarkan hukum tertentu. Bagi orang yang ingin menikah, ada beberapa aturan dari negara tersebut, salah satunya adalah usia minimal untuk menikah. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut peraturan terbaru, usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pernikahan dini mengalami penurunan yang cukup banyak dalam tiga puluh tahun terakhir, namun nyatanya masih banyak daerah di Indonesia yang masih mempraktikkan pernikahan, khususnya Kalimantan Selatan. Berdasarkan data BPS, prevalensi kawin anak di Indonesia pada tahun 2013 sebesar 24 persen. Pada tahun 2015, prevalensi kawin anak hanya menurun sekitar 1 persen. Penurunan prevalensi perkawinan anak di Indonesia tergolong lambat. UNICEF dalam laporannya tahun 2014 menyatakan bahwa dalam tiga dekade terakhir, pernikahan anak di Indonesia mengalami penurunan kurang dari setengahnya. Berdasarkan data BPS tahun 2018, Kalimantan Selatan merupakan provinsi dengan jumlah kasus kawin usia dini tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 22,77%. Data inilah yang menjadi dasar penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melihat dua penelitian sebelumnya mengenai studi bertema pernikahan muda di Kalimantan Selatan kemudian membandingkannya dengan data BPS tahun 2018 tentang pernikahan dini itu sendiri. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah aspek ekonomi seperti kebanyakan daerah lainnya, aspek pendidikan sebagai faktor utama penentu keputusan menikah dini,


Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik dan Bappenas, 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta : BPS

Badan Pusat Statistik. 2017. Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2013 Dan 2015 (Edisi Revisi). Jakarta : BPS

Badan Pusat Statistik. 2019. Kota Banjarbaru Dalam Angka 2019. Banjarbaru : BPS

Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3).

Haryanto, J. T. (2012). The Under Age Marriage Phenomenon “Case Research in People of Cempaka Banjarbaru South Kalimantan”. Analisa: Journal of Social Science and Religion, 19(1), 1-14.

Hestiyana, N., Rahmayani, D., & Auliana, H. (2017, December). Determinants Of Adolescents Sexual Behavior At Senior High School" X" In Banjarmasin. In 2nd Sari Mulia International Conference on Health and Sciences 2017 (SMICHS 2017) One Health to Address the Problem of Tropical Infectious Diseases in Indonesia. Atlantis Press.

Jannah, U. S. F. (2012). Pernikahan dini dan implikasinya terhadap kehidupan keluarga pada masyarakat Madura (perspektif hukum dan gender). EGALITA.

Kartika, N. Y., Amanda, A. R., & Efendi, M. (2020). Wanita Berpendidikan dan Bekerja Mengurangi Resiko Praktik “Kawin Anum” Di Perdesaan Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 1(1), 43-49.

Kartika, N. Y., Kumalawati, R., & Efendi, M. (2020). Dampak Darurat Perkawinan Anak Di Kalimantan Selatan (Analisis Data Sdki 2012). In Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah (Vol. 5, No. 3, pp. 70-78).

Kartika, N. Y., Normelani, E., Efendi, M., & Sopyan, S. Family Strategy To Fulfill The Needs When Covid-19 Pandemic Disasters Occured. In Social, Humanities, and Educational Studies (SHEs): Conference Series (Vol. 3, No. 1).

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika, 2(1), 1-12.

Naibaho, H. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda (studi kasus di Dusun IX Seroja pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Welfare StatE, 2(4), 222063.

Nurcahyo, A. (2016). Relevansi Budaya Patriarki Dengan Partisipasi Politik dan Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya, 6(01), 25-34.

Rahman, F., Syahadatina, M., Aprillisya, R., & Afika, H. D. (2016). Kajian budaya remaja pelaku pernikahan dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 11(2), 108-117.

Sardi, B. (2016). Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di desa mahak baru kecamatan sungai boh kabupaten malinau. Ejournal Sosiatri Sosiologi, 4(3), 194-207.

Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29-39.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.20527/jgp.v2i1.3169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

















Jurnal ini diterbitkan oleh :
Pusat Pengelolaan Jurnal dan Penerbitan (PPJP)
Universitas Lambung Mangkurat
Program Studi Geografi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ciptaan disebarluaskan di bawah  Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional .
Lisensi Creative Commons

 JGP (Jurnal Geografika: Geografi Lingkungan Lahan Basah) di Indeks Oleh :